CARA-CARA PENYELESAIAN SENGKETA
Suatu konflik atau sengketa tidak akan selesai sampai
konflik atau sengketa tersebut terselesaikan. Sebenarnya penyelesaian sengketa secara
damailah yang diinginkan. Dimana bertujuan untuk mencegah dan menghindarkan
kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar
individu,kelompok,organisasi,lebaga bahkan antar negara sekalipun. Namun dengan
cara perdamaian haruslah dengan hati yang lapang menerima segala kesepakatan
yang disetujui. Dan dengan cara damai haruslah adil dimana yang berhak
mendapatkan dialah yang berhak mendapatkan, dan yang tidak berhak mendapatkan
haruslah menerima kalau hal yang dipermasalahkan bukan mmenjadi haknya.
Penyelesaian sifatnya adalah segera. Karena jika tidak segera ditanggapi dengan
tanggap maka permasalahan atau sengketa akan semakin memuncak. Dimana masalah
bisa menjadi semakin besar dan mengakibatkan adanya kekerasan
diantara kedua belah pihak tersebut.
Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan). Jelas sekali dalam
undang-undang sudah tercantum pasal mengenai perekonomian harus disusun sebagai
usaha bersama yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Yang jelas kita lihat
adalah koperasi dimana koperasi menggunakan asas kekeluargaan. Dan banyak pula
kita jumpai perusahaan besar yang dalam operasi usahanya menggunakan jenis
koperasi. Dimana segala sesuatunya dijalankan bersama dan dengan asas
kekeuargaan. Tak heran jika perusahaan tersebut sukses besar. Karenan dengan
asas kekeluargaan semua dibicarakan dengan adanya saling menghormati dan
menghargai pendapat, hak dan kewajiban masing-msing anggotanya. Nah kita
kembali ke topik bahasan, penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui berbagai
macam cara. Cara-cara tersebut diantaranya sebagai berikut:
1. Negosiasi
(perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul
antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, tidak melibatkan
pihak ketiga, dan diantara keduanya tidak ada lagi berselisih paham setelah
mendapatkan keputusan penyelesaian sengketanya, serta keduanya saling menerima
kesepakatan yang diambil tanpa ada paksaan dari pihak manapun, dimana keduanya
tidak ada yang merasa dirugikan.
2. Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak
keduanya dimaksud untuk mencari fakta.
Hal ini bisa kita sebut misalnya melalui kepolisian, dimana
akan dikupas tuntas, diselidiki hingga ketemu akar masalahnya. Dan fakta yang
benar itulah yang benar dan harus diterima oleh kedua belah pihak.
Selain itu, contoh yang bisa kita ambil adalah dalam
sengketa perebutan anak. Dimana siapa yang menjadi orang tua kandungnya. Hal
ini bisa meminta pihak ketiga(pihak rumah sakit) untuk melakukan tes DNA.
Dimana hasil yang keluar dari pihak rumah sakit menjadi bukti dari sengketa
tersebut yang kemudian untuk dijadikan penyelesaiannya..
3. Good offices
(jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang
bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang
terjadi diantara mereka.
Bisa kita ambil contoh kedua pihak yang bersengketa sudah
tidak bisa mengatasi masalahnya atau sudah bosan menghadapinya, oleh
karena itu mereka menggunakan jasa seperti pengacara. Dalam hal ini pihak yang
bersengketa memberikan kuasa kepada jasa yang dipercaya untuk menyelesaikan
sengketa tersebut. Sering kita sebut pengacara. Dimana pengacara mencari bukti
kebenaran yang memihak kepada yang memberi perintah namun tetap mematuhi
peraturan undang-undang yang berlaku. Selain itu juga bisa kita ambil contoh,
klien atau yang bersengketa misalkan saja mengurus atau menyelesaikan kasusnya
ke dinas pemerintahan yang mengurus masalah hak milik tanah dan bangunan.
Disini pemerintah akan berusaha untuk mencari kebenaran yang ada tanpa
menyembunyikan fakta sekecil apapun. Hasil yang dicapai tentu harus diterima
kedua pihak yang bersengketa.
Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan:
1. Memberi kesempatan
yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada
lembaga-lembaga besar atau orang kaya. Yang dimaksudkan disini, karena dengan
kekayaan orang tersebut dapat menyuap jaksa atau bahkan dapat memanipulasi
data.
2. Sebaliknya secara
tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di
pengadilan. Disini orang besar atau orang kaya dengan kekuasaan mereka serta
kepandaiannya mereka mengerti akan prosedur yang harus dilalui, jauh dengan
kalangan rakya biasa yang tidak mengerti atau kekurang pahaman mereka akan
setiap prosedur, dengan kekurang pahaman kalangan biasa hal ini bisa sangat
mudah mereka dibohongi oleh kalangan besar dengan manipulasi data atau fakta
yang sesungguhnya terjadi
Tujuan memperkarakan suatu sengketa:
1. Untuk menyelesaikan
masalah yang konkret dan memuaskan,
kenapa suatu konflik diperkarakan, karena keduanya sama-sama
menginginkan ap yang diperebutkan itu menjadi miliknya. Oleh karenanya mereka
memperkarakan suatu sengketa dan mencari pemecahannya yang menurut mereka itu
adil.
2. Pemecahannya harus
cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive)
Yang dimaksud adalah karena kedua belah pihak sudah lama
menunggu suatu konflik yang telah berkepanjangan ini segera usai. Oleh karena
itu kedua belah pihak memperkarakan dengan melaporkan kepada polisi
atau pengacara atau dengan penyelidikan bermaksud untuk lebih cepat mendapatkan
hasil yang diperkarakan..
Selain dari pada itu berperkara melalui pengadilan:
Memperkarakan sengketa melalui pengadilan justru akan
membuat semakin lama karena begitu banya prosedur yang harus diikuti. Selain
itu juga dalam pengadilan prosesnya lebih dan sangat forma. Disamping biaya
yang sangat tinggi karena harus membayar administrasi dan pengacara yang super
mahal, memperkarakan melalui pengadilan justru secara umum tidak dianggap dan
kurang memberi kesempatan yang wajar bagi yang rakyat biasa.
Berikut lebih ringkasnya dari penjelasan barusan :
1. Lama dan sangat
formalistik (waste of time and formalistic),
2. Biaya tinggi (very
expensive),
3. Secara umum tidak
tanggap (generally unresponsive),
4. Kurang memberi
kesempatan yang wajar (unfair advantage) bagi yang rakyat biasa.
SISTEM ALTERNATIF YANG DIKEMBANGKAN
a).Sistem Mediation
b). Sistem Minitrial
c).Sistem Concilition
d).Sistem Adjudication
e). Sistem Arbitrase
a). Sistem Mediation
Mediasi adalah salah
satu alternatif yang dikembangkan. Selain sistem Mediation sistem yang
dikembangkan diantaranya adalah Sistem Minitrial, Sistem Concilition, Sistem
Adjudication, Sistem Arbitrase.
Mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian
sengketa sebagai terobosan atas cara-cara penyelesaian tradisional melalui
litigation (berperkara di pengadilan). Mediasi berarti menengahi atau
penyelesaian sengketa melalui penengah (mediator). Dengan demikian sistem
mediasi, mencari penyelesaian sengketa melalui mediator (penengah). Mediatornya
disini kita sebut saja misalnya pengadilan. Dimana dengan sistem ini
kedua pihak yang bersengketa datang bersama secara
pribadi saling berhadapan antara satu dengan yang lain. Kedua pihak berhadapan
langsung dengan mediator dimana mediator merupakan pihak ke tiga dimana mediator
disini tidak memihak pihak manapun bisa dikatakan pihak ke tiga atau mediator
haruslah netral.
Dari uraian diatas dapat kita simpulkan bahwa Peran dan
fungsi mediator adalah membantu para pihak mencari jalan keluar atas
penyelesaian yang mereka sengketakan. Penyelesaian yang hendak diwujudkan dalam
mediasi adalah compromise atau kompromi di antara kedua pihak. Dalam mencari
kompromi, mediator memperingatkan, jangan sampai salah satu pihak cenderung
untuk mencari kemenangan. Karena apabila hal tersebut terjadi keduanya hanya akan
terjebak, pada yang dikemukakan Joe Macroni Kalau salah satu pihak ingin
mencari kemenangan, akan mendorong masing-masing pihak menempuh jalan sendiri
(I have may way and you have your way). Akibatnya akan terjadi jalan buntu
(there is no the way). Ya, untuk apa kita menggunakan mediator kalau kedua
pihak tidak mengikuti prosedur yang ada. Jika diibaratkan, untuk apa kita
menggunakan jasa perahu kalau kedua pihak bermaksud mendapatkan keuntungan
lebih dengan berenang sehingga lebih cepat untuk mendapatkan ikan. Cara dan
sikap yang seperti itu, bertentangan dengan asas mediasi. Mediasi bertujuan
untuk mencapai kompromi yang maksimal. sedangkan kompromi sendiri, kedua pihak
sama-sama menang atau win-win, oleh karena itu tidak ada pihak yang kalah atau
losing dan tidak ada yang menang mutlak.
Manfaat yang paling menonjol, antara lain:
1. Penyelesaian cepat
terwujud (quick).
2. Biaya Murah
(inexpensive)
3. Bersifat Rahasia
(confidential)
4. Bersifat Fair dengan
Metode Kompromi
5. Hubungan kedua belah
pihak kooperatif.
6. Hasil yang dicapai
WIN-WIN
7. Tidak Emosional.
b). Sistem Minitrial
Sistem yang lain hampir sama dengan mediasi ialah minitrial.
Sistem ini muncul di Amerika pada tahun 1977. Jadi kalau terjadi sengketa
antara dua pihak, terutama di bidang bisnis, masing-masing pihak mengajak dan
sepakat untuk saling mendengar dan menerima persoalan yang diajukan pihak lain:
1. setelah itu baru
mereka mengadakan perundingan (negotiation),
2. sekiranya dari masalah
yang diajukan masing-masing ada hal-hal yang dapat diselesaikan,
mereka tuangkan dalam satu resolusi (resolution).
c). Sistem Concilition
Konsolidasi (conciliation), dapat diartikan sebagai pendamai
atau lembaga pendamai. Bentuk ini sebenarnya mirip dengan apa yang diatur dalam
Pasal 131 HIR. Oleh karena itu, pada hakikatnya sistem peradilan Indonesia
dapat disebut mirip dengan mix arbitration, yang berarti:
1. pada tahap pertama
proses pemeriksaan perkara, majelis hakim bertindak sebagai
conciliator atau majelis pendamai.
2. setelah gagal
mendamaikan, baru terbuka kewenangan majelis hakim untuk memeriksa
dan mengadili perkara dengan jalan menjatuhkan putusan.
Akan tetapi, dalam kenyataan praktek, terutama pada saat
sekarang; upaya mendamaikan yang digariskan pasal 131 HIR, hanya dianggap dan
diterapkan sebagai formalitas saja. Jarang ditemukan pada saat sekarang
penyelesaian sengketa melalui perdamaian di muka hakim.
Lain halnya di negara-negara kawasan Amerika, Eropa, maupun
di kawasan Pasific seperti Korea Selatan, Jepang, Hongkong, Taiwan, dan
Singapura. Sistem konsiliasi sangat menonjol sebagai alternatif. Mereka
cenderung mencari penyelesaian melelui konsiliasi daripada mengajukan ke
pengadilan.
Di negara-negara yang dikemukakan di atas, lembaga
konsiliasi merupakan rangkaian mata rantai dari sistem penyelesaian sengketa
dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. pertama; penyelesaian
diajukan dulu pada mediasi
2. kedua; bila mediasi
gagal, bisa dicoba mencari penyelesaian melalui minirial
3. ketiga; apabila upaya
ini gagal, disepakati untuk mencari penyelesaian melalui konsolidasi,
4. keempat; bila
konsiliasi tidak berhasil, baru diajukan ke arbitrase.
Memang, setiap kegagalan pada satu sistem, penyelesaian
sengketa dapat langsung diajukan perkaranya ke pengadilan (ordinary court).
Misalnya, mediasi gagal. Para pihak langsung mencari penyelesaian melalui
proses berperkara di pengadilan. Akan tetapi pada saat sekarang jarang hal itu
ditempuh. Mereka lebih suka mencari penyelesaian melalui sistem
alternatif, daripada langsung mengajukan ke pengadilan. Jadi di negara-negara
yang disebut di atas, benar-benar menempatkan kedudukan dan keberadaan
pengadilan sebagai the last resort, bukan lagi sebagai the first resort.
Biasanya lembaga konsiliasi merupakan salah satu bagian
kegiatan lembaga arbitrase, arbitrase institusional, bertindak juga sebagai
conciliation yang bertindak sebagai conciliator adalah panel yang terdaftar
pada Arbitrase Institusional yang bersangkutan. Sengketa yang diselesaikan oleh
lembaga konsiliasi pada umumnya meliputi sengketa bisnis. Hasil penyelesaian
yang diambil berbentuk resolution, bukan putusan atau award (verdict). Oleh
karena itu, hasil penyelesaian yang berbentuk resolusi tidak dapat diminta
eksekusi ke pengadilan. Dengan demikian, walaupun resolusi memeng itu bersifat
binding (mengikat) kepada para pihak, apabila salah satu pihak tidak menaati
dengan sukarela tidak dapat
diminta eksekusi ke pengadilan. Dalam hal yang seperti itu
penyelesaian selanjutnya harus mengajukan gugatan ke pengadilan.
d). Sistem Adjudication
Sistem Adjudication merupakan salah satu alternatif
penyelesaian sengketa bisnis yang baru berkembang di beberapa negara. Sistem
ini sudah mulai populer di Amerika dan Hongkong.
Secara harafiah, pengertian "ajuddication" adalah
putusan. Dan memang demikian halnya. Para pihak yang bersengketa sepakat
meminta kepada seseorang untuk menjatuhkan putusan atas sengketa yang timbul
diantara mereka, orang yang diminta bertindak dalam adjudication disebut
adjudicator, dan dia berperan dan berfungsi seolah-olah sebagai HAIM (act as
judge), oleh karena itu, dia diberi hak mengambil putusan (give decision).
Pada prinsipnya, sengketa yang diselesaikan melalui sistem
adjudication adalah sengketa yang sangat khusus dan kompleks (complicated).
Tidak sembarangan orang dapat menyelesaiakan, karena untuk itu diperlukan
keahlian yang khusus oleh seorang spesialis profesional. Sengketa konstruksi
misalnya. Tidak semua orang dapat menyelesaikan. Diperlukan seorang insinyur
profesional. Di Hongkong misalnya. Sengketa mengenai pembangunan lapangan
terbang ditempuh melalui lembaga adjudication oleh seorang adjudicator yang
benar-benar ahli mengenai kontruksi lapangan terbang.
Proses penyelesaian sengketa meleui sistem ini, sangat
sederhana. Apabila timbul sengketa para pihak membuat kesepakatan penyelesaian
melaui adjudication berdasar persetujuan ini, mereka menunjuk seorang
adjudicator yang benar-benar profesional, dalam kesepakatan itu, kedua belah
pihak diberi kewenangan (authority) kepada adjudicator untuk mengabil keputusan
(decision) yang mengikat kepada kedua belah pihak (binding to each party),
sebelum mengambil keputusan, adjudicator dapat meminta informasi dari kedua
belah pihak, baik secara terpisah maupun secara bersama-sama.
e). Sistem Arbitrase
Mengenai arbitrase, sudah lama dikenal. Semula dikenal oleh
Inggris dan Amerika pada tahun 1779 melaui Jay Treaty. Berdasar data ini,
perkembangan arbitrase sebagai salah satu sistem alternatif tempat penyelesaian
sengketa, sudah berjalan selam adua abad.Sekarang semua negara di dunia telah
memiliki Undang-undang arbitrase.
Di Indonesia ketentuan arbitrase diatur dalam Buku Ketiga
RV. Dengan demikian, umurnya sudah terlampau tua, karena RV dikodifikasi pada
tahun 1884. Oleh karena itu, aturan yang terdapat didalamnya sudah ketinggalan,
jika dibandingkan dengan perkembangan kebutuhan.
Memang banyak persamaan prinsip antara arbitrase dengan
sistem alternatif yang lain tadi, seperti sederhana dan cepat (informal dan
quick), prinsip konfidensial, diselesaikan oleh pihak ketiga netral yang
memiliki pengetahuan khusus secara profesional.
Namun, demikian, di balik persamaan itu terdapat perbedaan
dianggap fundamental, sehingga dunia bisnis lebih cenderung memiliki mediation,
minitrial atau adjusdication. Perbedaan yang dianggap fundamental, antara lain
dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
1. Masalah biaya,
dianggap sangat mahal (expensive). Biaya yang harus dikeluarkan penyelesaian
arbitrase, hampir sama adengan biaya litigasi di pengadilan. Terdapat beberapa
komponen biaya yang harus dikeluarkan, sehingga terkadang jauh lebih besar
biaya dengan apa yang harus dikeluarkan bila perkara diajukan ke pengadilan.
Komponen biaya atrbitrase terdiri dari:
a. Biaya administrasi
b. Honor arbitrator
c. Biaya transportasi dan
akomodasi arbitrator
d. Biaya saksi dan ahli.
Komponen biaya yang seperti itu, tidak ada dalam mediasi
atau minitrial. Jika pun ada biaya yang harus dikeluarkan, jauh lebih kecil.
Apalagi mediasi, boleh dikatakan tanpa biaya atau nominal cost.
2. Masalah sederhana dan
cepat. Memang benar salah satu prinsip pokok penyelesaian sengketa melalui
arbitrase adalah informal procedure and can be put in motion quickly. Jadi
prinsipnya informal dan cepatI. Tetapi kenyataan yang terjadi adalah lain.
Tanpa mengurangi banyaknya sengketa yang diselesaikan arbitrase dalam jangka
waktu 60-90 hari, Namun banyak pula penyelesaian yang memakan waktu panjang. Bahkan
ada yang bertahun-tahun atau puluhan tahun. Apalagi timbul perbedaan pendapat
mengenai penunjukkan arbitrase, Rule yang disepakati atau hukum yang hendak
diterapkan (governing law), membuat proses penyelesaian bertambah rumit dan
panjang.
Kelebihan tersebut antara lain:
1. Dijamin kerahasiaan
sengketa para pihak
2. dapat dihindari
kelambatan yang diakibatkan karena prosedural dan administratif;
3. para pihak dapat
memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman
serta latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, jujur dan
adil;
4. para pihak dapat
menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat
penyelenggaraan arbitrase; dan
5. putusan arbitrase
merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara
(prosedur) yang sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan.
Secara garis besar dapat dikatakan bahwa penyelesaian
sengketa dapat digolongkan dalam 3 (tiga) golongan, yaitu:
1. Penyelesaian sengketa
dengan menggunakan negosiasi, baik yang bersifat langsung (negtation
simplister) maupun dengan penyertaan pihak ketiga (mediasi dan konsiliasi),
2. Penyelesaian sengketa
dengan cara litigasi, baik yang bersifat nasional maupun internasional.
3. Penyelesaian sengketa
dengan menggunakan arbitrase, baik yang bersifat ad-hoc yang terlembaga.
Arbitrase secara umum dapat dilakukan dalam penyelesaian
sengketa publik maupun perdata, namun dalam perkembangannya arbitrase lebih
banyak dipilih untuk menyelesaikan sengketa kontraktual (perdata). Sengketa
perdata dapat digolongkan menjadi:
1. Quality arbitration,
yang menyangkut permasalahan faktual (question of fact) yang dengan sendirinya
memerlukan para arbiter dengan kualifikasi teknis yang tinggi.
2. Technical arbitration,
yang tidak menyangkut permasalahan faktual, sebagaimana halnya dengan masalah
yang timbul dalam dokumen (construction of document) atau aplikasi
ketentuan-ketentuan kontrak.
3. Mixed arbitration,
sengketa mengenai permasalahan faktual dan hukum (question of fact and law).
Sumber :
http://gemaisgery.blogspot.com/2010/06/penyelesaian-sengketa-ekonomi.html
http://hati-sitinurlola.blogspot.com/2010/06/penyelesaian-sengketa-ekonomi.html







0 komentar:
Posting Komentar