WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Pengertian dan Pengaturan Wajib Daftar Perusahaan
a. Pengertian Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang
diadakan menurut aturan atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan atau
peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap
perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran
perusahaan. Daftar catatan resmi ini terdiri dari formulir-formulir yang memuat
catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan.
b. Pengaturan Wajib Daftar Perusahaan
Menurut H M N. Purwosutjipto, SH, dalam
bukunya ”Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia”, selama ini Indonesia
belum pernah memiliki suatu undang-undang yang mengatur tentang ”Daftar
Perusahaan ”sebagai suatu sumber informasi resmi mengenai identitas , status,
solvabilitas, bonafiditas, dan lain-lain faktor penting suatu perusahaan
tertentu. Informasi semacam ini adalah sangat penting bagi setiap perusahaan
yang mengadakan suatu transaksi dengan perusahaan lain, agar tidak terperosok
dalam perangkap perusahaan yang kurang bonafide dan termasuk dalam jurang
kerugian yang tidak mudah diperbaiki. Akhirnya timbullah undang-undang yang
sangat diharap-harapkan itu, yaitu ”Undang-Undang No. 3 Tahun
1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan” (LN 1982-7, TLN No.
3214).Undang-undang ini diikuti dengan peraturan pelaksanaannya, yaitu:
Instruksi Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 05/INS/M/82,
tentang ”Persiapan Pelaksanaan Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan”,Keputusan
Menteri Perdagangan No. 285/Kp/II/85 tentang ”Pejabat Penyelenggara Wajib
Daftar Perusahaan”,Keputusan Menteri Perdagangan No. 286/Kp/II/85 tentang
”Penetapan Tarif Biaya Administrasi Wajib Daftar Perusahaan”,Keputusan Menteri
Perdagangan No. 288/Kp/II/85 tentang ”Hal-hal Yang Wajib Didaftarkan Khusus
Bagi Perseroan Terbatas Yang menjual Sahamnya Dengan Perantaraan Pasar Modal”
Tujuan Wajib Daftar Perusahaan
Maksud diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak
hanya untuk mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan
mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan,
tetapi terutama untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada
umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis
pihak-pihaik yang berminat mengadakan perjanjian.
Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Wajib Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah
bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber
informasi. Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau
petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu,
setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
Manfaat Wajib Daftar Perusahaan
Manfaat pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha adalah
sebagai berikut:
Merupakan ajang promosi sehingga memudahkan pemasaran
produknya.Untuk memperoleh kepastian usaha sehingga memudahkan perluasan usaha
dengan adanya penanaman modal dari pihak lain yang berminat.Membuat manajemen
perusahaan lebih sehat karena masyarakat diajak berperan serta secara tidak
langsung untuk mengawasi perusahaan.Mendapatkan pembinaan dan dukungan
pemerintah mengenai permodalan dengan kredit prioritas, pameran produk, serta
manajemen usaha.Memberikan kemudahan dalam kemitraan dan kerja sama usaha
merger dan akuisisi, serta penyertaan modal.Terlindungi dari praktik usaha yang
tidakjujur.
Manfaat pendaftaran perusahaan bagi pemerintah adalah
sebagai berikut.
Memudahkan pemerintah untuk mengikuti perkembangan dunia
usaha secara menyeluruh.Memudahkan penetapan kebijaksanaan dan pengembangan
usaha dalam rangka:Bimbingan, pembinaan dan pengawasan kegiatan
perusahaan.Penciptaan iklim usaha yang sehat dan tertib.Pengembangan usaha
dalam rangka perkembangan ekonomi nasional.Sebagai bahan untuk menyusun
kebijakan dibidang investasi, pasar modal, perbankan/perkreditan dan hutang
luar negeri pihak swasta di masa mendatang.
Perusahaan yang Wajib Didaftarkan dan Tidak Wajib
Didaftarkan
Adapun yang didaftar ialah segala macam perusahaan yang ada
di Negara Republik Indonesia, baik yang nasional maupun perusahaan asing.
a. Perusahaan yang berkewajiban mendaftarkan diri ini dapat
berbentuk:
KoperasiBadan HukumPersekutuanPerusahaan
PerseoranganPerusahaan selain tersebut di atas.
b. Perusahaan yang tidak wajib didaftarkan
Tidak semua perusahaan harus mendaftarkan pada kantor
pendaftaran perusahaan. Adapun perusahaan yang tidak wajib mendaftarkan ialah :
a. Perusahaan jawatan (Perjan) seperti yang diatur
dalam UU No. 9 Tahun 1969 (LN Tahun 1969-40) bsd. Indische Bedrijivenwet (S.
1927-419). Perusahaan bentuk ini dibebaskan dari kewajiban pendaftaran karena
tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba (Penjeladan paal 6 ayat
(1).
b. Perusahan kecil perseorangan yaitu perusahaan yang
melakukan kegiatan yang memperoleh keuntungan dan laba yang benar-benar hanya
sekedar untuk memenuhi kebutuhan nafkah sehari-hari. Perusahaan kecil
perseorangan ini dijalankan oleh pengusahanya sendiri atau dengan bantuan
anggota keluarganya sendiri yang terdekat, tidak memerlukan izin usaha dan
tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan.
CARA ,TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN PERUSAHAAN
Menurut Pasal 9 :
A. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir
pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran
perusahaan.
B. Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor
pendaftaran perusahaan, yaitu :
di tempat kedudukan kantor perusahaan;di tempat kedudukan
setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;di
tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai
wewenang untuk mengadakan perjanjian.
C. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan
sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor
pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran
wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai
menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya
pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).
Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau
Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II
ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk
menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
Hal-hal yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk
perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau
perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa
saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan
terbatas sebagai berikut :
A. Umum
nama perseroanmerek perusahaantanggal pendirian
perusahaanjangka waktu berdirinya perusahaankegiatan pokok dan kegiatan lain
dari kegiatan usaha perseroanizin-izin usaha yang dimilikialamat perusahaan
pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnyaalamat setiap kantor cabang,
kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
B. Mengenai Pengurus dan Komisaris
nama lengkap dengan alias-aliasnyasetiap namanya dahulu
apabila berlainan dengan nama sekarangnomor dan tanggal tanda bukti dirialamat
tempat tinggal yang tetapalamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak
bertempat tinggal IndonesiaTempat dan tanggal lahirnegara tempat tanggal lahir,
bila dilahirkan di luar wilayah negara RIkewarganegaran pada saat
pendaftaransetiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang
sekarangtanda tangantanggal mulai menduduki jabatan
C. Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan
Komisaris
modal dasarbanyaknya dan nilai nominal masing-masing
sahambesarnya modal yang ditempatkanbesarnya modal yang disetortanggal
dimulainya kegiatan usahatanggal dan nomor pengesahan badan hukumtanggal
pengajuan permintaan pendaftaran
D. Mengenai Setiap Pemegang Saham
nama lengkap dan alias-aliasnyasetiap namanya dulu bila
berlainan dengan yang sekarangnomor dan tanggal tanda bukti dirialamat tempat
tinggal yang tetapalamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak
bertempat tinggal di Indonesiatempat dan tanggal lahirnegara tempat lahir, jika
dilahirkan di luar wilayah negara R.IKewarganegaraanjumlah saham yang
dimilikijumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
E. Akta Pendirian Perseroan
Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan
resmi akta pendirian perseroan.
SUMBER :
http://hendramardika.wordpress.com/2010/11/20/makalah-wajib-daftar-perusahaan/
http://windahrahmawati.wordpress.com/pentingnya-wajib-daftar-perusahaan-dan-peranan-wajib-daftar-perusahaan-bagi-perkembangan-perekonomian-bangsa/
http://nyihuy.wordpress.com/2011/11/24/dasar-hukum-wajib-daftar-perusahaan/







0 komentar:
Posting Komentar