Pengertian Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat
Secara
etimologi, kata “monopoli” berasal dari kata Yunani ‘Monos’ yang berarti
sendiri dan ‘Polein’ yang berarti penjual. Dari akar kata tersebut secara
sederhana orang lantas memberi pengertian monopoli sebagai suatu kondisi dimana
hanya ada satu penjual yang menawarkan (supply) suatu barang atau jasa
tertentu. (Arie Siswanto:2002).
Disamping
istilah monopoli di USA sering digunakan kata “antitrust” untuk pengertian yang
sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai
masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli”.
Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”.
Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”,
“kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya.
Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana
seseorang menguasai pasar, dimana di pasar tersebut tidak tersedia lagi produk
subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk
menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum
persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.
Sebelum dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,
pengaturan mengenai persaingan usaha tidak sehat didasarkan pada Pasal 1365 KUH
Perdata mengenai perbuatan melawan hukum dan Pasal 382 bis KUH Pidana.
Berdasarkan rumusan Pasal 382 bis KUH Pidana, seseorang dapat
dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana
denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus ribu rupiah atas tindakan
persaingan curang bila memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:
1. Adanya tindakan tertentu yang dikategorikan sebagai
persaingan curang.
2. Perbuatan persaingan curang dilakukan dalam rangka
mendapatkan, melangsungkan, dan memperluas hasil dagangan atau perusahaan.
3. Perusahaan, baik milik pelaku maupun perusahaan lain,
diuntungkan karena persaingan curang tersebut.
4. Perbuatan persaingan curang dilakukan dengan cara
menyesatkan khalayak umum atau orang tertentu.
5. Akibat dari perbuatan persaingan curang tersebut
menimbulkan kerugian bagi konkruennya dari orang lain yang diuntungkan dengan
perbuatan pelaku.
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan pengertian monopoli, yaitu suatu bentuk
penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau penggunaan jasa
tertentu oleh satu pelaku atau satu kelompok pelaku usaha. Yang dimaksud dengan
pelaku usaha adalah setiap orang-perorangan atau badan usaha, baik yang
berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan
atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik
sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai
kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
Pasal
4 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan bahwa pelaku usaha dapat
dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi atau pemasaran
barang atau jasa, jika kelompok usaha menguasai lebih dari 75% pasar satu jenis
barang atau jasa tertentu. Dengan demikian praktik monopoli harus dibuktikan
dahulu adanya unsur yang mengakibatkan persaingan tidak sehat dan merugikan
kepentingan umum.
Persaingan
usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan
kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan
cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
2.2 Asas dan Tujuan Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat
Dalam
melakukan usaha di Indonesia, pelaku usaha harus berasaskan demokrasi ekonomi
dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan umum dan pelaku usaha.
Sementara itu tujuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah sbb:
1. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi
ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan
rakyat.
2. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan
persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan
berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, menengah, dan kecil.
3. Mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak
sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
4. Menciptakan efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan
usaha.
2.3 Kegiatan yang Dilarang dalam Monopoli
Dalam
UU No.5 Tahun 1999,kegiatan yang dilarang diatur dalam pasal 17 sampai dengan
pasal 24. Undang undang ini tidak memberikan defenisi kegiatan,seperti halnya
perjanjian. Namun demikian, dari kata “kegiatan” kita dapat menyimpulkan bahwa
yang dimaksud dengan kegiatan disini adalah aktivitas,tindakan secara sepihak.
Bila dalam perjanjian yang dilarang merupakan perbuatan hukum dua pihak maka
dalam kegiatan yang dilarang adalah merupakan perbuatan hukum sepihak.
Adapun kegiatan kegiatan yang dilarang tersebut yaitu :
1. Monopoli
Adalah penguasaan atas produksi dan pemasaran barang atas
penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku
usaha. Undang-undang no.5 tahun 1999 merumuskan beberapa kriteria sebagai
berikut :
a. Pelaku usaha
dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau
jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat.
b. Pelaku usaha patut
diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran
barang dan atau jasa sebagaimana maksud dalam ayat (a) apabila: barang dan atau
jasa yang bersangkutan belum ada subtitusinya;
c. Mengakibatkan
pelaku usaha lain tidak dapat masuk dalam persaingan dan atau jasa yang sama;
atau,
d. Satu pelaku usaha atau
satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50 % (lima puluh persen)
pasangsa pasar atau jenis barang atau jasa tertentu.
2. Monopsoni
Adalah situasi pasar dimana hanya ada satu pelaku usaha atau
kelompok pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar yang besar yang bertindak
sebagai pembeli tunggal,sementara pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang
bertindak sebagai penjual jumlahnya banyak. Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 mengatur tentang larangan praktik monopsoni, yaitu sebagai berikut.;
a. Pelaku usaha
dilarang melakukan menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal
atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
b. Pelaku usaha patut
diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal
sebagaimana dimaksud dalam ayat (a) apabila satu pelaku usaha atau satu
kelompok pelaku usaha menguasai 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis
barang atau jasa tertentu.
3. Penguasaan pasar
Di dalam UU no.5 tahun1999 Pasal 19,bahwa kegiatan yang
dilarang dilakukan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya penguasaan
pasar yang merupakan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yaitu :
a. Menolak dan atau
menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada
pasar yang bersangkutan;
b. Menghalangi konsumen
atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha
dengan pelaku usaha pesaingnya;
c. Membatasi
peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan;
d. Melakukan praktik
diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
4. Persengkongkolan
Persekongkolan berarti berkomplot atau bersepakat melakukan
kecurangan. Ada beberapa bentuk persekongkolan yang dilarang oleh UU Nomor 5
Th. 1999 dalam Pasal 22 sampai Pasal 24, yaitu sbb:
a. Dilarang
melakukan persekongkolan dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan
pemenang tender sehingga mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
b. Dilarang bersekongkol
dengan pihak lain untuk mendapat informasi kegiatan usaha pesaingnya yang
diklasifikasikan rahasia perusahaan.
c. Dilarang
bersekongkol dengan pihak lain untuk mengahambat produksi dan atau pemasaran
barang dan atau jasa pelaku usaha pesaing dengan maksud agar barang dan atau
jasa yang ditawarkan menjadi berkurang, baik jumlah, kualitas maupun kecepatan
waktu yang disyaratkan.
5. Posisi Dominan
Artinya pengaruhnya sangat kuat, dalam Pasal 1 angka 4
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan posisi dominan merupakan suatu
keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar
bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai atau pelaku usaha
mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam
kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan, penjualan,
serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan dan permintaan barang atau jasa
tertentu.
Persentase penguasaan pasar oleh pelaku usaha sehingga dapat
dikatakan menggunakan posisi dominan sebagaimana ketentuan di atas adalah sbb:
a. Satu pelaku atau
satu kelompok pelaku usaha menguasai 50% atau lebih pangsa pasar satu jenis
barang atau jasa tertentu.
b. Dua atau tiga pelaku
usaha satau satu kelompok pelaku usaha menguasai 75% atau lebih pangsa pasar
satu jenis barang atau jasa.
6. Jabatan rangkap
Dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan
bahwa seseorang yang menduduki jabatan direksi atau komisaris suatu perusahaan
dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris perusahaan lain pada waktu
yang bersamaan apabila:
a. Berada dalam
pasar bersangkutan yang sama.
b. Memiliki keterkaitan
yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha.
c. Secara bersama
dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu yang dapat
menimbulkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
7. Pemilikan saham
Pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa
perusahaan sejenis, melakukan kegiatan usaha dalam bidang sama pada pasar
bersangkutan yang sama, atau mendirikan beberapa perusahaan yang sama bila
kepemilikan tersebut mengakibatkan persentase penguasaan pasar yang dapat
dikatakan menggunakan posisi dominan (UU Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 27).
8. Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan
Dalam menjalankan perusahaan, pelaku usaha yang berbadan
hukum maupun yang bukan berbadan hukum, yang menjalankan perusahaan bersifat
tetap dan terus-menerus dengan tujuan mencari laba, secara tegas dilarang
melakukan tindakan penggabungan , peleburan, dan pengambilalihan yang berakibat
praktik monopoli dan persaingan tidak sehat (UU Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 28).
Hanya penggabungan yang bersifat vertikal yang dapat dilakukan sesuai dengan UU
Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 14.
2.4 Perjanjian yang Dilarang dalam Monopoli dan Persaingan
Usaha
Jika
dibandingkan dengan pasal 1313 KUH Perdata, UU No.5 tahun 1999 lebih
menyebutkan secara tegas pelaku usaha sebagai subyek hukumnya, dalam
undang-undang tersebut, perjanjian didefinisikan sebagai suatu perbuatan satu
atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku
usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis . Hal ini
namun masih menimbulkan kerancuan. Perjanjian dengan ”understanding” apakah
dapat disebut sebagai perjanjian. Perjanjian yang lebih sering disebut sebagai
tacit agreement ini sudah dapat diterima oleh UU Anti Monopoli di beberapa
negara, namun dalam pelaksanaannya di UU No.5 Tahun 1999 masih belum dapat
menerima adanya ”perjanjian dalam anggapan” tersebut.
Sebagai perbandingan dalam pasal 1 Sherman Act yang dilarang
adalah bukan hanya perjanjian (contract), termasuk tacit agreement tetapi juga
combination dan conspiracy. Jadi cakupannya memang lebih luas dari hanya
sekedar ”perjanjian” kecuali jika tindakan tersebut—collusive
behaviour—termasuk ke dalam kategori kegiatan yang dilarang dalam Undang-Undang
Anti Monopoli . Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5 Tahun 1999 tersebut
adalah perjanjian dalam bentuk sebagai berikut, ;
1. Oligopoli
Oligopoli merupakan keadaan pasar dengan produsen dan pembeli
barang berjumlah sedikit sehingga dapat mempengaruhi pasar, maka:
a. Pelaku usaha
dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha dengan secara bersama-sama
melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa.
b. Pelaku usaha patut
diduga melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa bila
dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai >75% pangsa
pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
2. Penetapan harga
Dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang
membuat perjanjian, antara lain :
a. Perjanjian
dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa
yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang
sama.
b. Perjanjian yang
mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga
yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama.
c. Perjanjian
dengan pelaku usaha pesaing untuk menetapkan harga di bawah harga pasar.
d. Perjanjian dengan
pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa
tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan
harga lebih rendah dari harga yang telah dijanjikan.
3. Pembagian wilayah
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha
pesaingnya yang bertujuan membagi wilayah pemasaran atau lokasi pasar terhadap
barang dan atau jasa.
4. Pemboikotan
Pelaku usaha dilarang melakukan perjanjian dengan pelaku
usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha
yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun luar negeri.
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha
pesaingnya untuk menolak menjual setiap barang dan atau jasa dari pelaku usaha
lain sehingga perbuatan tersebut berakibat:
a. Merugikan atau
dapat diduga akan merugikan pelaku usaha lain,
b. Membatasi pelaku usaha
lain dalam menjaul atau membeli setiap barang dan atau jasa dari pasar bersangkutan.
5. Kartel
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha
pesaingnya yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau
pemasaran suatu barang atau jasa.
6. Trust
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha
lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau
perseroan yang lebih besar dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan
hidup tiap perusahaan atau peseroan anggotanya yang bertujuan mengontrol
produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa.
7. Oligopsoni
Keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai
penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang atau jasa dalam
suatu pasar komoditas, diantaranya:.
a. Pelaku usaha
dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan menguasai
pembelian atau penerimaan pasokan secara bersama-sama agar dapat mengendalikan
harga barang atau jasa dalam pasar yang bersangkutan.
b. Pelaku usaha dapat
diduga atau dianggap secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan
pasokan apabila dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai
>75% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
8. Integrasi vertikal
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha
lain yang bertujuan menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam
rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian
produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan baik dalam satu
rangkaian langsung maupun tidak langsung.
9. Perjanjian tertutup
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha
lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa
hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut
kepada pihak dan atau tempat tertentu.
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain
yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu
harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku.
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau
potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa yang membuat persyaratan
bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha
pemasok, antara lain:
a. Harus bersedia
membeli barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok,
b. Tidak akan membeli
barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi
pesaing dari pelaku usaha pemasok.
10. Perjanjian dengan pihak luar negeri
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar
negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
2.5Hal-hal yang Dikecualikan dalam Monopoli
Di dalam Undang-Undang Anti Monopoli Nomor 5 Tahun
1999,terdapat hal-hal yang dikecualikan,yaitu
Pasal 50
a. Perbuatan dan
atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
b. Perjanjian yang
berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek
dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan
rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba;
c. Perjanjian
penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan
atau menghalangi persaingan;
d. Perjanjian dalam
rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang
dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah
diperjanjikan;
e. Perjanjian kerja
sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas;
f. Perjanjian
internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia;
g. Perjanjian dan atau
perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau
pasokan pasar dalam negeri;
h. Pelaku usaha yang
tergolong dalam usaha kecil;
i. Kegiatan
usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.
Pasal 51
Monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan
produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup
orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur
dengan undang-undang dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau
badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah.
2.6 Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah
lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat
Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktekmonopoli dan
persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU
tersebut:
1. Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian
dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan pemasaran
barang atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli atau persaingan usaha
tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi
harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory
pricing,pembagian wilayah, kartel, trust(persekutuan), dan perjanjian
dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
2. Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi
dan pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat
menyebabkan praktekmonopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
3. Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi
dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen,
atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Dalam pembuktian, KPPU menggunakan unsur
pembuktian perseillegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan,
dan pembuktian rule of reason, yang selain mempertanyakan eksistensi
perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di
masyarakat:
1. Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen
sebagai price taker.
2.Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen
menentukan pilihan.
3. Efisiensi alokasi sumber daya alam.
4. Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi
kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli.
5. Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah
meningkatkan kualitas dan layanannya.
6. Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas
maupun biaya produksi.
7. Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha
menjadi lebih banyak.
8. Menciptakan inovasi dalam perusahaan.
2.7 Sanksi dalam Monopoli dan Persaingan Usaha
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah
melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai
ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di
pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada
pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam
sanksi administratifdiatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU
hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli
juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana
pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
Pasal 48
1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai
dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal
28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 25.000.000.000 (dua puluh lima miliar
rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau
pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan
Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang
ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 (lima miliar
rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah),
atau pidana penjara pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini
diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)
dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana
kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum
Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan
pidana tambahan berupa:
1. Pencabutan izin usaha; atau
2. Larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti
melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan
direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5
(lima) tahun; atau
3. Penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang
menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.
Aturan ketentuan pidana di dalam UU Antimonopoli menjadi
aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan
penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.
http://guzbragazul.blogspot.co.id/2014/12/makalah-anti-monopoli-dan-persaingan.html?m=1







0 komentar:
Posting Komentar