PENGERTIAN KOPERASI
Pengertian koperasi. Koperasi adalah suatu
badan usaha yang berbadan hukum dan berlandaskan berdasarkan asas kekeluargaan
dan juga asas demokrasi ekonomi serta terdiri dari beberapa anggota didalamnya.
Koperasi merupakan salah satu kegiatan organisasi ekonomi yang bekerja dalam
bidang gerakan potensi sumber daya yang memiliki tujuan untuk mensejahterakan
anggotanya. Sumber daya ekonomi yang aada dalam koperasi terbatas sehingga
lebih mengutamakan kesejahteraan dan kemajuan anggotanya terlebih dahulu. Agar
suatu koperasi bisa berjalan lancar, koperasi harus bisa bekerja secara efisien
dan mengikuti adanya prinsip dan kaidah ekonomi yang ada.
Pengertian koperasi menurut undang – undang
tahun 1967 adalah system organisasi ekonomi pada rakyat yang memiliki sifat
sosial, memiliki beberapa anggota dan berbadan hokum. Koperasi adalah suatu
susunan pada ekonomi sebagai salah satu bentuk usaha bersama berdasarkan pada
asas kekeluargaan. Koperasi bukan sebuah perkumpulan modal akan tetapi
perkumpulan dari orang –orang yang akan menjadi anggota koperasi. System
kerjasama yang ada dalam koperasi berdasarkan pada sebuah rasa persamaan suatu
derajat, tidak membeda- bedakan antara anggota yang satu dengan anggota yang
lainnya. Kerja koperasi juga didasari atas adanya rasa kesadaran yamg dimiliki
oleh seluruh anggotanya. Koperasi dijadikan sebagai salah satu wadah sosial dan
juga wadah demokrasi ekonomi. System kerja yang terjadi didalam sebuah koperasi
disesuaikan dengan kemauan anggotanya yang dihasilkan melalui proses mefakat
yang telah disetujui oleh seluruh anggota koperasi.
Pengertian koperasi itu sendiri adalah
Suatu usaha yang berbadan hokum yang memiliki beberapa anggota dan
memiliki tujuan untuk mensejaterakan anggotanya. Koperasi dijadikan sebagai
salah satu badan usaha berbadan hukum, yang bisa melakukan suatu kegiatan usaha
sendiri. Akan tetapi juga bisa melakukan kerjasama dengan badan yang
lainnya,karena tidak menutup kemungkinan juga jika suatu koperasi melakukan
kerjasama dengan badan usaha yang lainnya seperti bekerjasam dengan badan usaha
swasta atau bisa juga bekerja sama dengan badan usaha milik Negara.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
7 Prinsip-Prinsip Koperasi :
1. Keangotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Maksudnya setiap keanggotaan / anggota secara sukarela memberikan
modalnya sendiri-sendiri untuk di gabungkan sebagai usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan kenggotaan bersifat terbuka maksudnya terbuka untuk
siapa saja yang mau menjadi anggota koperasi tersebut
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
Karena setiap kenggotaan koperasi bebas berpendapat, tetapi yang
dimaksud bebas berpendapat harus memakai aturan yang jelas berdasarkan prinsip
koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan demi
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
Maksudnya setiap hasil usaha (SHU) adalah jasa darj masing-masing
anggota dan modal dari masing-masing anggota ,jadi pembagian SHU setiap anggota
harus dibayar secara tunai karena disini setiap anggota adalah investor atas
jasa modal,selain investor anggota koperasi adalah pemilik jasa sebagai pemakai
/pelangan. SHU juga merupakan hak dari setiap anggota koperasi.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Pembelian balas jasa di dalam anggota koperasi terbatas oleh besarnya
modal yang tersedia. Apabila modal sedikit pembelian balas jasanya juga sedikit
dan begitu juga sebaliknya, jadi dilihat dari besar-kecilnya modal anggota itu
sendiri.
5. Kemandirian.
Maksudnya setiap anggota mempunyai peran, tugas dan tanggung jawab
masing-masing atas setiap usaha itu sendiri, selain itu anggota koperasi di
tuntut berperan secara aktif dalam upaya mempertingi kualitas dan bisa
mengelola koperasi dan usaha itu sendiri.
6. Pendidikan perkoperasiaan
Maksudnya pendidikan perkoperasiaan memberikan bekal kemampuan bekerja
setelah mereka terjun dalam masyarakat karena manusia disamping sebagai makhluk
sosial juga sebagai makhluk individu, dan melalui usaha-usaha pendidikan
perkoperasian dan partisipasi anggota sangat di hargain dan dianjurkan dalam
berkehidupan koperasi, selain itu juga melalui pendidikan perkoperasiaan setiap
orang dapat memenuhi kebutuhannya masing-masing.
7. Kerjasama antar koperasi.
Maksudnya adanya hubungan kerjasama antar koperasi satu dengan koperasi
lainnya untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan
usaha bersama dan dengan adanya kerjasama antar koperasi dapat mewujudkan
kesejahteraan koperasi tersebut
REFERENSI
ü http://kopma.uns.ac.id/?p=394







0 komentar:
Posting Komentar