Mengenai Saya

Foto saya
love peach, gemini's girl, and im 18 years old
Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

KODE ETIK JURNALISTIK



KODE ETIK JURNALISTIK
 
ABSTRAK
Amelia Syamsuri, 20214953, 1EB36
Tugas Softskill 1, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma 2014

Penelitian ini disusun dengan tujuan untuk mengetahui apakah wartawan/jurnalis
di Indonesia sudah mematuhi dan menerapkan kode etik jurnalistik dalam
pencarian berita di instansi pemerintah, khususnya BKF. Metode yang digunakan
dalam penelitian ini adalah studi kasus, dengan instrumen observasi dan
wawancara yang mendalam. Kode etik merupakan parameter yang mengatur
kegiatan-kegiatan dalam proses pemberitaan media massa, yang diatur khususnya
dalam keputusan dewan pers tahun 2006 pasal 2 tentang penafsiran wartawan
Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas
jurnalistik.                                   

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati
hak asasi setiap orang. Dengan syarat mengikuti peranan Kode Etik Jurnalistik
dimana wartawan dituntut untuk mengikuti acuan pada undang-undang pers dalam
profesionalisme pencarian berita yaitu, menunjukan identitas diri kepada
narasumber, menghormati hak privasi, tidak menyuap, dan menghasilkan berita
yang faktual dan jelas sumbernya.

Dari Undang-undang Pers pasal 2 Tahun 2006 tentang Kode Etik Jurnalistik,
maka peneliti menarik kesimpulan yang dimana wartawan/juranalis harus ataupun
wajib mengikuti peraturan dari dewan pers. Karena menurut peneliti untuk
menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh
informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika
profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan
menegakan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia
menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
BAB I
PENDAHULUAN
            
1.1 Latar Belakang
Wartawan adalah sebuah profesi, Dengan kata lain, wartwan adalah seorang profesional. Sepertihalnya dokter, bidan, guru atau pengacara. Dalam menjalankan profesinya, seorang wartawan harus dengan sadar menjalankan tugas, hak, kewajiban dan fungsinya yakni mengemukakan apa yang sebenarnya terjadi. Sebagai seorang profesional, seorang wartawan harus turun ke lapangan untuk meliput suatu peristiwayang bisa terjadi kapan saja. Bahkan, wartawan kadangkala harus bekerja menghadapi bahaya untuk mendapatkan berita terbaru dan original.
 Selain itu wartawan harus mematuhi kode etik jurnalistik, misalnya wartawan tidak menyebarkan berita yang bersifat dusta, fitnah, sadis dan cabul serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila. wartawan menghargai dan menghormati hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar, wartawan tidak dibenarkan menjiplak, wartawan tidak diperkenankan menerima sogokan, dsb. Dalam melaksanakan kode etik junelistik tidak semudah membalikkan telapak tangan. banyak hambatan yang harus dilalui untuk menjadi wartawan yang profesional.

kode etik harus menjadi landasan moral atau etika profesi yang bisa menjadi operasional dalam menegakkan integritas dan profesionalitas wartawan. Penetapan kode etik guna menjamin tegakanya kebebasan pers serta terpenuhinya hak – hak masyarakat.
Wartawan memiliki kebebasan pers yakni kebebasan mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Meskipun demikian, kebebasan disini dibatasi dengan kewajiban menghormati norma norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat.
1.2 Tujuan
Suatu sistem pers di Indonesia bagaimana sebaiknya pers itu dapat melaksanakan kebebasan dan tanggung jawabnya. Pers dalam sejarah Indonesia memiliki peran yang efektif debagai jembatan komunikasi timbal balik antara pemerintah dengan masyarakat, dan masyarakat dengan masyarakat itu sendiri.

Pers sebagai salah satu unsur media masa yang hadir ditengah masyarakat bersama dengan lembaga masyarakat alinnya harus mampu menjadikan diri sebagai forum pertukaran fikiran, komenter, dan kritik yang bersifat menyeluruh dan tuntas, tidak membedakankelompok, golongan dan agama.
Pers dalam kehidupannya memiliki tanggung jawab yang harus dipikul dalam konteksnya sebagai media. Macam dan sifat tanggung jawab pers bersifat relatif di tiap negara namun pada dasarnya semua tanggung jawab tersebut berlandaskan pada Kode etik pers yang mana merupakan dasar dari cara kerja pers. Dalam bekerja pers harus mempertanggung jawabkan pekerjaannya terhadap beberapa pihak yakni :
1.Tanggung jawab kepada media tempatnya bekerja
2.tanggung jawab sosial atas kewajibannya dalam menyampaikan informasi kepada publik secara keseluruhan
3.tanggung jawab dan kewajiban pada UU yang ada.
4.Tanggung jawab kepada masyarakat luas sehubungan dengan silai – nilai universal.

Makalah ini disusun dengan tujuan agar Pembaca mengerti terhadap kode etik yang ada pada tubuh pers, sehingga bagi mereka yang memiliki cita –cita dalam bidang jurnalistik akan mengerti terhadap apa yang dimaksud dengan kode atik pers.
1.3 Rumusan masalah
Setelah membaca dan mempelajari materi dari kode etik jurnalistik secara garis besar kami telah mendapatkan rumusan masalah dari makalah ini yang disusun secara sistematis yakni sebagai berikut :
1.Apa yang dimaksud dengan kode etik jurnalistik ?
2.bagaimana sistem pers di Indonesia ?
3.Jelaskan UU pers di Indonesia !
4.Apa yang dimaksud Etika Pers ?
5.Bagaimanaah pers yang bebas dan bertanggung jawab ?
6.Apa yang dimaksud pers pancasila ?
7.Apa saja macam dan sifat tanggung jawab pers ?
8.Sebutkan dan jelaskan faktor yang mempengaruhi pelaksanaan KEJ !

BAB II
LANDASAN TEORI
                                                                   
A.    Pengertian Etika

            Menurut para ahli, etika adalah aturan perilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya serta menegaskan yang baik dan yang buruk. Berikut akan dipaparkan mengenai pengertian etika berdasarkan pendapat para ahli :
  1. Drs. O.P. Simorangkir, etika atau etik dapat diartikan sebagai pandangan manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai baik. 
  2. Drs. Sidi Gajabla dalam sistematika filsafat mengartikan etika sebagai teori tentang tingkah laku, perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk sejauh yang dapat ditentukan oleh akal. 
  3. Drs. H. Burhanudin Salam berpendapat bahwa etika merupakan cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
  4. Kamus Besar Bahasa Indonesia ( 1995 ), etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
  5. Maryani dan Ludigdo, etika merupakan seperangkat aturan, norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi.
  6. Ahmad Amin mengungkapkan bahwa etika memiki arti ilmu pengetahuan yang menjelaskan arti baik atau buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia, menyatakan tujuan yang harus dicapai oleh manusia dalam perbuatan dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang seharusnya diperbuat oleh manusia.
  7. Soegarda Poerbakawatja mengartikan etika sebagai filsafat nilai, pengetahuan tentang nilai – nilai, ilmu yang mempelajari soal kebaikan dan keburukan di dalam hidup manusia terutama mengenai gerak – gerik pikiran dan rasa yang merupakan pertimbangandan perasaan sampai mengenai tujuan dari bentuk perbuatan. 
8. Martin ( 1993), etika didefinisikan sebagai The discipline which can act as the performance index or reference for our control system.
 B. Pengertian Kode Etik

Kode etik adalah norma yang belaku dan disepakati dalam suatu profesi tertentu.
Kode etik jurnalistik adalah norma yang belaku dan disepakati dalam suatu profesi tertentu
(contohnya wartawan)

Kode etik jurnalistik Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) adalah suatu kode etik profesi wartawan Indonesia yang harus dipatuhi oleh para wartawan dalam menjalani tugas dan fungsinya sebagai pekerja pers.

C. Media Massa

Pengertian Media Massa
Media massa yaitu saluran sebagai alat atau sarana yang dipergunakan dalam proses komunkasi massa. Media massa secara pasti memengaruhi pemikiran dan tindakan khalayak. Budaya, sosial, politik dipengaruhi oleh media (Agee dalam Ardianto, 2007 : 58). Media massa dikatakan sebagai kebudayaan yang bercerita. Media membentuk opini publik untuk membawanya pada perubahan yang signifikan.
Media massa pada dasarnya dapat dibagi menjadi dua kategori yaitu media massa cetak dan media massa elektronik. Yang termasuk media massa cetak yaitu buku, surat kabar, dan majalah. Sedangkan yang termasuk media massa elektronik yaitu radio, televisi, film, dan media on-line (internet).

Di Indonesia, perkembangan media massa telah menunjukkan kecenderungan yang pesat, baik media cetak maupun media elektronik baik lokal maupun asing. Dengan demikian, kebutuhan kita akan hiburan, informasi dan pendidikan dapat terpenuhi dengan hadirnya media massa.

Macam-Macam Media Massa

Berikut adalah jenis-jenis media massa :

1.      Media Cetak
              Media Cetak adalah media yang terdiri dari lembaran kertas yang tertulis dengan sejumlah kata, kalimat, gambar, dan wacana yang ditata rapi serta berisikan berbagai macam informasi-informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, hiburan, tips, lapangan pekerjaan, bisnis, aspirasi, opini, promosi dan juga mengenai kejadian di dalam dan luar Negara.
2.      Media Elektronik
              Media Elektronik adalah sarana komunikasi yang mempergunakan peralatan elektronik sebagai perantara dalam penyampaian informasi.
3.      Media lainnya (Langsung)
              Media langsung (lainnya) adalah informasi yang kita dapat secara langsung dari narasumber atau alat-alat perantara lainnya yang menjadi media dalam penyampaian informasi.

BAB III
METODOLOGI PENELITIAN

ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Studi fenomenologi yaitu studi pendekatan bertujuan untuk mengetahui dunia dari sudut pandang orang yang mengalaminya secara langsung atau berkaitan dengan sifat-sifat alami pengalaman manusia, dan makna yang ditempelkan kepadanya. Kuswarno (2009 : 35).
Ada banyak metode yang digunakan dalam mengumpulkan data pada kualitatif fenomenologi seperti wawancara, pengamatan langsung (observasi), dan telaah dokumen. Penggunaan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi ditujukan untuk merekonstruksikan kejadian kehidupan manusia kedalam bentuk yang dialami manusia itu sendiri. Untuk mengetahui dunia dari sudut pandang orang yang mengalaminya secara langsung atau berkaitan dengan sifat-sifat alami pengalaman manusia dan makna yang ditempelkan padanya.

BAB IV
PEMBAHASAN

Kode Etik Jurnalistik
            Salah satu perwujudan kemerdekaan negara republic Indonesia adalah kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28, Oleh sebab itu, kemerdekaan pers wajib dihormati oleh semua pihak .
            Mengenai Negera Republik Indonesia adalah negara berdasarkan atas hokum sebagaimana diamanatkan dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, seluruh wartawan Indonesia menjunjung tinggi konstitusi dan menegakan kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, mematuhi noma0norma profesi kewartawanan, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, memperjuangkan ketertiban duniaberdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social berdasarkan Pancasila. Kode Etik Jurnalistik tersebut harus ditaati dan dilaksanakan seluruh wartawan Indonesia.
            Etika Pers adalah etika dari semua orang yang terlibat dalam kegiatan pers. Etika pers adalah filsafat dibidang moral pers, yaitu mengenai kewajiban-kewajiban pers, baik dan buruknya pers, pers yang benar. Dan pers yang mengatur tingkah laku atau dengan kata lain, etika per situ berbicara tentang apa yang seharusnya dilakukan oleh orang-orang yang terlibat dalam kegiatan pers. Etika pers mempermasalahkan bagaimana seharusnya pers itu dilaksanakan agar dapat memenuhi fungsinya dengan baik.
            Sumber etika pers adalah kesadaran moral. Maksud kesadaran moral pers adalah pengetahuan tentang baik dan buruk, benar san salah, serta tepat dan tidak tepat bagi orang-orang yang terlibat dalam kegiatan pers. Dalam pergaulan hidup harus ada etika, baik yang tersyrat maupun yang tersirat, dan tidak ada orang yang memperdebatkannya. Didalam kehidupan pers pun dirasa perlu adanya norma-norma etik tertentu, seperti halnya dalam bidang-bidang keprofesian lainnya. Keprofesian itu memang banyak bergantung pada “ketat atau longgarnya” standar etika yang dianut sera dipertahankan oleh yang bersangkutan. Selain itu, keharusan adanya jiwa pengabdian serta persiapan-persiapan teknis dan mental bagi pelaksanaan suatu profesi.
Dalam kode etik jurnalistik, dituangkan beberapa peraturan yang mendasar sebagai berikut bahwa Wartawan Indonesia :
  1. Bersikap independen untuk menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk,
  2. Menempuh cara-cara yang profesional,
  3. Menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah,
  4. Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
  5. Tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
  6. Tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
  7. Memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
  8. Tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
  9. Menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
  10. Segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
  11. Melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

BAB V
KESIMPULAN
 Kesimpulan
Berdasarkan pencarian penulis di internet tentang etika dan kode etik menulis di media cetak, maka dapat disimpulkan Dalam kode etik jurnalistik, dituangkan beberapa peraturan yang mendasar sebagai berikut bahwa Wartawan Indonesia :
  1. Bersikap independen untuk menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk,
  2. Menempuh cara-cara yang profesional,
  3. Menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah,
  4. Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
  5. Tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
  6. Tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
  7. Memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
  8. Tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
  9. Menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
  10. Segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
  11. Melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Daftar Pustaka

Sobur, Alex. 2001. Etika Pers Profesionalisme dengan Nurani. Bandung: Humaniora Utama Pers
Abdulkarim, Aim dan Sukmayadi, Trisna. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung. Grafindo Media Pratama

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

1 komentar:

Unknown mengatakan...

"Hi!..
Greetings everyone, my name Angel of Jakarta. during my
visiting this website, I found a lot of useful articles, which indeed I was looking earlier. Thanks admin, and everything."
Ejurnalism

Posting Komentar