KODE ETIK JURNALISTIK
Amelia Syamsuri, 20214953, 1EB36
Tugas Softskill 1, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma 2014
Penelitian
ini disusun dengan tujuan untuk mengetahui apakah wartawan/jurnalis
di Indonesia
sudah mematuhi dan menerapkan kode etik jurnalistik dalam
pencarian berita
di instansi pemerintah, khususnya BKF. Metode yang digunakan
dalam penelitian
ini adalah studi kasus, dengan instrumen observasi dan
wawancara yang
mendalam. Kode etik merupakan parameter yang mengatur
kegiatan-kegiatan
dalam proses pemberitaan media massa, yang diatur khususnya
dalam keputusan
dewan pers tahun 2006 pasal 2 tentang penafsiran wartawan
Indonesia
menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas
jurnalistik.
Dalam
melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati
hak asasi setiap
orang. Dengan syarat mengikuti peranan Kode Etik Jurnalistik
dimana wartawan
dituntut untuk mengikuti acuan pada undang-undang pers dalam
profesionalisme
pencarian berita yaitu, menunjukan identitas diri kepada
narasumber,
menghormati hak privasi, tidak menyuap, dan menghasilkan berita
yang faktual dan
jelas sumbernya.
Dari
Undang-undang Pers pasal 2 Tahun 2006 tentang Kode Etik Jurnalistik,
maka peneliti
menarik kesimpulan yang dimana wartawan/juranalis harus ataupun
wajib mengikuti
peraturan dari dewan pers. Karena menurut peneliti untuk
menjamin
kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh
informasi yang
benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika
profesi sebagai
pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan
menegakan
integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia
menetapkan dan menaati
Kode Etik Jurnalistik.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Wartawan
adalah sebuah profesi, Dengan kata lain, wartwan adalah seorang profesional. Sepertihalnya
dokter, bidan, guru atau pengacara. Dalam menjalankan profesinya, seorang
wartawan harus dengan sadar menjalankan tugas, hak, kewajiban dan fungsinya
yakni mengemukakan apa yang sebenarnya terjadi. Sebagai seorang profesional,
seorang wartawan harus turun ke lapangan untuk meliput suatu peristiwayang bisa
terjadi kapan saja. Bahkan, wartawan kadangkala harus bekerja menghadapi bahaya
untuk mendapatkan berita terbaru dan original.
Selain itu wartawan harus mematuhi kode etik
jurnalistik, misalnya wartawan tidak menyebarkan berita yang bersifat dusta,
fitnah, sadis dan cabul serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan
susila. wartawan menghargai dan menghormati hak masyarakat untuk mendapatkan
informasi yang benar, wartawan tidak dibenarkan menjiplak, wartawan tidak
diperkenankan menerima sogokan, dsb. Dalam melaksanakan kode etik junelistik
tidak semudah membalikkan telapak tangan. banyak hambatan yang harus dilalui
untuk menjadi wartawan yang profesional.
kode
etik harus menjadi landasan moral atau etika profesi yang bisa menjadi
operasional dalam menegakkan integritas dan profesionalitas wartawan. Penetapan
kode etik guna menjamin tegakanya kebebasan pers serta terpenuhinya hak – hak
masyarakat.
Wartawan memiliki kebebasan pers yakni kebebasan mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Meskipun demikian, kebebasan disini dibatasi dengan kewajiban menghormati norma norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat.
Wartawan memiliki kebebasan pers yakni kebebasan mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Meskipun demikian, kebebasan disini dibatasi dengan kewajiban menghormati norma norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat.
1.2 Tujuan
Suatu
sistem pers di Indonesia bagaimana sebaiknya pers itu dapat melaksanakan
kebebasan dan tanggung jawabnya. Pers dalam sejarah Indonesia memiliki peran
yang efektif debagai jembatan komunikasi timbal balik antara pemerintah dengan
masyarakat, dan masyarakat dengan masyarakat itu sendiri.
Pers
sebagai salah satu unsur media masa yang hadir ditengah masyarakat bersama
dengan lembaga masyarakat alinnya harus mampu menjadikan diri sebagai forum
pertukaran fikiran, komenter, dan kritik yang bersifat menyeluruh dan tuntas,
tidak membedakankelompok, golongan dan agama.
Pers
dalam kehidupannya memiliki tanggung jawab yang harus dipikul dalam konteksnya
sebagai media. Macam dan sifat tanggung jawab pers bersifat relatif di tiap
negara namun pada dasarnya semua tanggung jawab tersebut berlandaskan pada Kode
etik pers yang mana merupakan dasar dari cara kerja pers. Dalam bekerja pers
harus mempertanggung jawabkan pekerjaannya terhadap beberapa pihak yakni :
1.Tanggung
jawab kepada media tempatnya bekerja
2.tanggung jawab sosial atas kewajibannya dalam menyampaikan informasi kepada publik secara keseluruhan
3.tanggung jawab dan kewajiban pada UU yang ada.
4.Tanggung jawab kepada masyarakat luas sehubungan dengan silai – nilai universal.
2.tanggung jawab sosial atas kewajibannya dalam menyampaikan informasi kepada publik secara keseluruhan
3.tanggung jawab dan kewajiban pada UU yang ada.
4.Tanggung jawab kepada masyarakat luas sehubungan dengan silai – nilai universal.
Makalah
ini disusun dengan tujuan agar Pembaca mengerti terhadap kode etik yang ada
pada tubuh pers, sehingga bagi mereka yang memiliki cita –cita dalam bidang
jurnalistik akan mengerti terhadap apa yang dimaksud dengan kode atik pers.
1.3 Rumusan masalah
Setelah
membaca dan mempelajari materi dari kode etik jurnalistik secara garis besar
kami telah mendapatkan rumusan masalah dari makalah ini yang disusun secara
sistematis yakni sebagai berikut :
1.Apa yang dimaksud dengan kode etik jurnalistik ?
2.bagaimana sistem pers di Indonesia ?
3.Jelaskan UU pers di Indonesia !
4.Apa yang dimaksud Etika Pers ?
5.Bagaimanaah pers yang bebas dan bertanggung jawab ?
6.Apa yang dimaksud pers pancasila ?
7.Apa saja macam dan sifat tanggung jawab pers ?
8.Sebutkan dan jelaskan faktor yang mempengaruhi pelaksanaan KEJ !
1.Apa yang dimaksud dengan kode etik jurnalistik ?
2.bagaimana sistem pers di Indonesia ?
3.Jelaskan UU pers di Indonesia !
4.Apa yang dimaksud Etika Pers ?
5.Bagaimanaah pers yang bebas dan bertanggung jawab ?
6.Apa yang dimaksud pers pancasila ?
7.Apa saja macam dan sifat tanggung jawab pers ?
8.Sebutkan dan jelaskan faktor yang mempengaruhi pelaksanaan KEJ !
BAB II
LANDASAN TEORI
A. Pengertian Etika
Menurut para ahli, etika adalah
aturan perilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya serta
menegaskan yang baik dan yang buruk. Berikut akan dipaparkan mengenai
pengertian etika berdasarkan pendapat para ahli :
- Drs. O.P. Simorangkir, etika atau etik dapat diartikan sebagai pandangan manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai baik.
- Drs. Sidi Gajabla dalam sistematika filsafat mengartikan etika sebagai teori tentang tingkah laku, perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
- Drs. H. Burhanudin Salam berpendapat bahwa etika merupakan cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
- Kamus Besar Bahasa Indonesia ( 1995 ), etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
- Maryani dan Ludigdo, etika merupakan seperangkat aturan, norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi.
- Ahmad Amin mengungkapkan bahwa etika memiki arti ilmu pengetahuan yang menjelaskan arti baik atau buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia, menyatakan tujuan yang harus dicapai oleh manusia dalam perbuatan dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang seharusnya diperbuat oleh manusia.
- Soegarda Poerbakawatja mengartikan etika sebagai filsafat nilai, pengetahuan tentang nilai – nilai, ilmu yang mempelajari soal kebaikan dan keburukan di dalam hidup manusia terutama mengenai gerak – gerik pikiran dan rasa yang merupakan pertimbangandan perasaan sampai mengenai tujuan dari bentuk perbuatan.
8. Martin ( 1993), etika didefinisikan sebagai
The discipline which can act as the
performance index or reference for our control system.
B.
Pengertian Kode Etik
Kode etik adalah norma yang belaku dan disepakati
dalam suatu profesi tertentu.
Kode etik
jurnalistik adalah norma yang belaku dan disepakati dalam suatu profesi tertentu
(contohnya
wartawan)
Kode etik jurnalistik Persatuan Wartawan Indonesia
(PWI) adalah suatu kode etik profesi wartawan Indonesia yang harus dipatuhi
oleh para wartawan dalam menjalani tugas dan fungsinya sebagai pekerja pers.
C. Media Massa
Pengertian Media Massa
Media massa yaitu saluran sebagai alat atau sarana
yang dipergunakan dalam proses komunkasi massa. Media massa secara pasti
memengaruhi pemikiran dan tindakan khalayak. Budaya, sosial, politik
dipengaruhi oleh media (Agee dalam Ardianto, 2007 : 58). Media massa dikatakan sebagai
kebudayaan yang bercerita. Media membentuk opini publik untuk membawanya pada
perubahan yang signifikan.
Media massa pada dasarnya dapat dibagi menjadi dua
kategori yaitu media massa cetak dan media massa elektronik. Yang termasuk
media massa cetak yaitu buku, surat kabar, dan majalah. Sedangkan yang termasuk
media massa elektronik yaitu radio, televisi, film, dan media on-line (internet).
Di Indonesia, perkembangan media massa telah
menunjukkan kecenderungan yang pesat, baik media cetak maupun media elektronik
baik lokal maupun asing. Dengan demikian, kebutuhan kita akan hiburan,
informasi dan pendidikan dapat terpenuhi dengan hadirnya media massa.
Macam-Macam Media Massa
Berikut adalah jenis-jenis media massa :
1.
Media Cetak
Media Cetak adalah media yang
terdiri dari lembaran kertas yang tertulis dengan sejumlah kata, kalimat,
gambar, dan wacana yang ditata rapi serta berisikan berbagai macam
informasi-informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, hiburan, tips, lapangan
pekerjaan, bisnis, aspirasi, opini, promosi dan juga mengenai kejadian di dalam
dan luar Negara.
2.
Media Elektronik
Media Elektronik adalah sarana
komunikasi yang mempergunakan peralatan elektronik sebagai perantara dalam
penyampaian informasi.
3.
Media lainnya (Langsung)
Media
langsung (lainnya) adalah informasi yang kita dapat secara langsung dari
narasumber atau alat-alat perantara lainnya yang menjadi media dalam
penyampaian informasi.
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
ini
menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Studi
fenomenologi yaitu studi pendekatan bertujuan untuk mengetahui dunia dari sudut
pandang orang yang mengalaminya secara langsung atau berkaitan dengan
sifat-sifat alami pengalaman manusia, dan makna yang ditempelkan kepadanya.
Kuswarno (2009 : 35).
Ada
banyak metode yang digunakan dalam mengumpulkan data pada kualitatif
fenomenologi seperti wawancara, pengamatan langsung (observasi), dan telaah
dokumen. Penggunaan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi ditujukan
untuk merekonstruksikan kejadian kehidupan manusia kedalam bentuk yang dialami
manusia itu sendiri. Untuk mengetahui dunia dari sudut pandang orang yang
mengalaminya secara langsung atau berkaitan dengan sifat-sifat alami pengalaman
manusia dan makna yang ditempelkan padanya.
BAB IV
PEMBAHASAN
Kode Etik Jurnalistik
Salah satu perwujudan kemerdekaan negara republic
Indonesia adalah kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28, Oleh sebab itu,
kemerdekaan pers wajib dihormati oleh semua pihak .
Mengenai Negera Republik Indonesia adalah negara
berdasarkan atas hokum sebagaimana diamanatkan dalam penjelasan Undang-Undang
Dasar 1945, seluruh wartawan Indonesia menjunjung tinggi konstitusi dan
menegakan kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, mematuhi noma0norma profesi
kewartawanan, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa,
memperjuangkan ketertiban duniaberdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan social berdasarkan Pancasila. Kode Etik Jurnalistik tersebut harus
ditaati dan dilaksanakan seluruh wartawan Indonesia.
Etika Pers adalah etika dari semua orang yang
terlibat dalam kegiatan pers. Etika pers adalah filsafat dibidang moral pers,
yaitu mengenai kewajiban-kewajiban pers, baik dan buruknya pers, pers yang
benar. Dan pers yang mengatur tingkah laku atau dengan kata lain, etika per
situ berbicara tentang apa yang seharusnya dilakukan oleh orang-orang yang
terlibat dalam kegiatan pers. Etika pers mempermasalahkan bagaimana seharusnya
pers itu dilaksanakan agar dapat memenuhi fungsinya dengan baik.
Sumber etika pers adalah kesadaran moral. Maksud
kesadaran moral pers adalah pengetahuan tentang baik dan buruk, benar san
salah, serta tepat dan tidak tepat bagi orang-orang yang terlibat dalam
kegiatan pers. Dalam pergaulan hidup harus ada etika, baik yang tersyrat maupun
yang tersirat, dan tidak ada orang yang memperdebatkannya. Didalam kehidupan
pers pun dirasa perlu adanya norma-norma etik tertentu, seperti halnya dalam
bidang-bidang keprofesian lainnya. Keprofesian itu memang banyak bergantung
pada “ketat atau longgarnya” standar etika yang dianut sera dipertahankan oleh
yang bersangkutan. Selain itu, keharusan adanya jiwa pengabdian serta
persiapan-persiapan teknis dan mental bagi pelaksanaan suatu profesi.
Dalam
kode etik jurnalistik, dituangkan beberapa peraturan yang mendasar sebagai
berikut bahwa Wartawan Indonesia :
- Bersikap independen untuk menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk,
- Menempuh cara-cara yang profesional,
- Menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah,
- Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
- Tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
- Tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
- Memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
- Tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
- Menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
- Segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
- Melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
BAB V
KESIMPULAN
Kesimpulan
Berdasarkan
pencarian penulis di internet tentang etika dan kode etik menulis di media
cetak, maka dapat disimpulkan Dalam kode etik jurnalistik, dituangkan beberapa
peraturan yang mendasar sebagai berikut bahwa Wartawan Indonesia :
- Bersikap independen untuk menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk,
- Menempuh cara-cara yang profesional,
- Menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah,
- Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
- Tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
- Tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
- Memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
- Tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
- Menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
- Segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
- Melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Daftar Pustaka
Sobur, Alex. 2001.
Etika Pers Profesionalisme dengan Nurani. Bandung: Humaniora Utama Pers
Abdulkarim, Aim dan
Sukmayadi, Trisna. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung. Grafindo Media Pratama







1 komentar:
"Hi!..
Greetings everyone, my name Angel of Jakarta. during my
visiting this website, I found a lot of useful articles, which indeed I was looking earlier. Thanks admin, and everything."
Ejurnalism
Posting Komentar