Amelia Syamsuri
20214953
1eb36
Usaha Kecil dan Menengah
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM
adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan
bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah
dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan
Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi
rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan
kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha
yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil
Kriteria usaha kecil menurut UU
No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut :
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
- Milik Warga Negara Indonesia
- Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
- Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Hubungan UKM dan ekonomi Indonesia
indonesia, UKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia.
Jumlah UKM hingga 2011 mencapai sekitar 52 juta [1]. UKM di Indonesia sangat penting
bagi ekonomi karena menyumbang 60% dari PDB
dan menampung 97% tenaga kerja.
Tetapi akses ke lembaga keuangan sangat terbatas baru 25% atau 13 juta pelaku
UKM yang mendapat akses ke lembaga keuangan Pemerintah Indonesia, membina UKM
melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Pajak bagi UKM
Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan mengatakan Pemerintah
akan menarik pajak bagi sektor UKM beromzet Rp300 juta hingga Rp4 miliar per
tahun. Hal tersebut akan dilaksanakan karena pemerintah mengakui membutuhkan
uang untuk proyek infrastruktur.
Daftar perusahaan UKM di seluruh
Indonesia
UKM dan Ekonomi Kreati
Lihat pula
- Kementerian Perdagangan Indonesia
- Akta Notaris
- Perusahaan
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- Surat Izin Usaha Perdagangan
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Izin Mendirikan Bangunan
- Surat Izin Gangguan ( HO)B
- Nomor pokok wajib pajak
- Penanaman Modal Asing
- Penanaman Modal Dalam Negeri
Referensi
4. http://bisnisUKM.com/
Media Solusi Sukses Bisnis UKM.







0 komentar:
Posting Komentar